Selamat Datang
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Mulai Layanan
Tentang e-Berpadu
Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
Layanan e-BERPADU
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Izin Penggeledahan
Izin Penggeledahan Online
Gunakan Layanan
Izin Penyitaan
Izin Penyitaan Online
Gunakan Layanan
Perpanjangan Penahanan
Perpanjangan Penahanan Online
Gunakan Layanan
Pelimpahan Berkas
Pelimpahan Berkas Online
Gunakan Layanan
Izin Besuk Tahanan
Izin Besuk Tahanan Online
Gunakan Layanan
Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan
Cek Status Pengaajuan Izin Besuk Tahanan Online
Cek Penganjuan
Izin Keluar Tahanan
Izin Keluar Tahanan Online
Gunakan Layanan
Cek Pengajuan Izin Keluar Tahanan
Cek Status Pengaajuan Izin Keluar Tahanan Online
Cek Penganjuan
Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Online
Gunakan Layanan
Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai
Cek Status Pengaajuan Izin Pinjam Pakai Online
Cek Pengajuan
Pengalihan Penahanan
Pengalihan Penahanan Online
Gunakan Layanan
Cek Pengajuan Pengalihan Penahanan
Cek Status Pengajuan Pengalihan Penahanan Online
Cek Penganjuan
Penangguhan Penahanan
Penangguhan Penahanan Online
Gunakan Layanan
Cek Pengajuan Penangguhan Penahanan
Cek Status Pengajuan Penangguhan Penahanan Online
Cek Penganjuan
Pendaftaran Praperadilan
Pendaftaran Praperadilan Online
Gunakan Layanan
Pertanyaan yang sering ditanyakan ? (FAQ)
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :
- Akun Pengguna Pengadilan dibuat oleh Mahkamah Agung RI
- Akun Pengguna Aparat Penegak Hukum lain dibuatkan Pengadilan setempat
Manual Book Aplikasi e-Berpadu Terbaru versi 4 dapat diunduh disini
Manual Book Aplikasi e-Berpadu versi sebelumnya dapat diunduh disini
- Untuk layanan tertentu seperti Izin Besuk Tahanan dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti tidak diperlukan akun pengguna
- Masyarakat dapat langsung menggunakan layanan dari tautan Layanan e-Berpadu diatas
- Layanan Izin Besuk Tahanan & Izin Pinjam Pakai Barang Bukti cukup menyimpan nomor register setelah permohonan
- Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp
- Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.
Anda dapat mengecek melalui email atau nomor whatsapp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan
Tidak perlu, untuk izin besuk masyarakat tidak perlu mendaftar (membuat) akun (user)
Untuk fitur pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penunut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.
User administrator aparatur penegak hukum yang pemiliknya mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dilakukan penonaktifan dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas yang baru dan mengajukan user administrator yang baru.
Untuk penomoran perkara yang direkam pada Aplikasi e-Berpadu dapat menyesuaikan dengan penomoran perkara pada Aplikasi SIPP.
1. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan akan tetapi belum diregister oleh Pengadilan, maka Panitera Muda Pidana melakukan Verifikasi Pelimpahan Berkas dengan menekan pilihan pada "Perlu Perbaikan/Tidak Lengkap" sehingga Pelimpahan Berkas bisa diperbaiki kembali oleh Penuntut Umum dan mendapatkan Notifikasi perihal perbaikan tersebut.
2. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan dan telah diregister oleh Pengadilan, maka Penuntut Umum hanya dapat melakukan perbaikan/perubahan Surat Dakwaan sesuai Pasal 144 KUHAP dan penambahan dokumen lain melalui menu dokumen tambahan berkas Penuntut Umum.
Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.
Berdasarkan pertimbangan terkait kendala teknis, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lainnya seperti izin sita, izin geledah, izin besuk tahanan dan lain sebagainya secara konvensional
Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam Aplikasi e-Berpadu, maka dapat berkoordinasi dengan Administrator Aparatur Penegak Hukum
Aplikasi e-Berpadu belum mendukung multi-session/multi-login dalam penggunaannya
e-Signature
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Berpadu Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
PENTING
Mohon Perhatian
Anda sedang menggunakan e-Berpadu pada Server Training. Training Berpadu dikhususkan untuk uji coba atau pelatihan sehingga mempermudah penggunaan Aplikasi e-Berpadu pada server production.
Terima Kasih.
PENTING
Mohon Perhatian
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa :
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan klik TOMBOL Berikut ini
Keterangan :
- Bagi Aparatur Penegak Hukum yang belum tersedia di Aplikasi e-Berpadu, pelimpahan berkas perkara pidana tetap diproses secara manual sampai terdapat informasi lebih lanjut.
- Bagi Pengadilan yang belum menemukan Satuan Kerja APH lain (Kepolisian/Kejaksaan/Ditjenpas atau Kemenkumham) yang belum teregister atau tidak ditemukan silahkan mengisi form berikut : Formulir APH yang belum teregister
Terima Kasih.
PENTING
Mohon Perhatian
Berkenaan dengan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor 37/S.Kel/Bua.6/HM.02.3/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 Perihal Pemberitahuan Pemadaman Sementara Data Center Mahkamah Agung RI, sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini diinformasikan bahwa Aplikasi e-Berpadu, e-Court dan Aplikasi Layanan Perkara lainnya pada Mahkamah Agung RI akan tidak dapat diakses sejak Hari Jumat 17 Maret 2023 Pukul 15.00 WIB s/d Hari Senin 20 Maret 2023 Pukul 08.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh dan membaca Surat tersebut melalui tautan berikut [ Klik di Sini ] Demikian disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
PENTING